Art Original
PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA (PAPSI 2003)
Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah nasional, terutama setelah
dikeluarkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menyebabkan
keberadaan suatu ketentuan bagi pelaporan keuangan perbankan syariah tidak bisa
ditunda lagi karena keharusan untuk membangun sistem perbankan yang sehat. Sistem
perbankan yang sehat membutuhkan tersedianya laporan keuangan perbankan yang
berkualitas dengan tingkat transparansi informasi yang memadai sebagai bagian
penting dari good governance. Hal ini tentu harus berlaku juga pada perbankan syariah
sebagai bagian dari sistem perbankan nasional yang memegang peran strategis dalam
memobilisasi sumber-sumber keuangan masyarakat untuk menggerakkan sektor riil
dan pembiayaan pembangunan nasional.
Tidak tersedia versi lain