Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah nasional, terutama setelah dikeluarkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menyebabkan keberadaan suatu ketentuan bagi pelaporan keuangan perbankan syariah tidak bisa ditunda lagi karena keharusan untuk membangun sistem perbankan yang sehat. Sistem perbankan y…