Art Original
Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 2
Hukum ekonomi syariah merupakan perpaduan antara ilmu hukum, ekonomi, dan syariah yang bertujuan untuk mengatur aktivitas manusia sesuai dengan prinsip syariah, yang bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah sebagai sumber hukum, tertinggi dalam Islam. Hukum ekonomi syariah terdiri atas kaidah serta peraturan yang mengatur dan melindungi praktik ekonomi dan keuangan syariah. Oleh karena itu, pengembangan disiplin ilmu hukum ekonomi syariah sangat penting bagi kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain