Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (2018), pendidikan antikorupsi adalah proses yang bertujuan untuk memperkuat sikap antikorupsi pada mahasiswa, baik sarjana maupun mahasiswa.