Art Original
PENDIDIKAN KARAKTER
Pendidikan karakter sebenarnya bukan hal yang baru bagi
masyarakat Indonesia. Bahkan sejak awal kemerdekaan, masa orde
lama, masa orde baru, dan kini orde reformasi telah banyak langkah-
langkah yang sudah dilakukan dalam kerangka pendidikan karakter
dengan nama dan bentuk yang berbeda-beda. Dalam UU tentang
pendidikan nasional yang pertama kali, ialah UU 1946 yang berlaku
tahun 1947 hingga UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yang terakhir
pendidikan karakter telah ada, namun belum menjadi fokus utama
pendidikan. Pendidikan akhlak (karakter) masih digabung dalam
mata pelajaran agama dan diserahkan sepenuhnya pada guru agama.
Pelaksanaan pendidikan karakter kepada guru agama saja sudah
menjadi jaminan pendidikan karakter tidak akan berhasil. Maka wajar
hingga saat ini pendidikan karakter belum menunjukkan hasil yang
optimal. Hal ini terbukti dari fenomena sosial yang menunjukkan
perilaku yang tidak berkarakter.
Tidak tersedia versi lain