Art Original
AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Buku ini merupakan salah satu wujud perhatian penulis terhadap
AKUNTANSI PEMERINTAHAN Sebagaimana sudah diatur dalam Undang-
Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama
Pasal 32, dimana laporan realisasi anggaran pemerintah, baik melalui
sumber pembiayaan APBN maupun APBD disusun dan disajikan dalam
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Akuntansi pemerintahan
merupakan suatu proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian,
peringkasan, penganalisaan, dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu
entitas untuk menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan
keputusan bagi entitas yang dikelola dan dibiayai seluruhnya dari
pembiayaan anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD.
Tidak tersedia versi lain