Art Original
PENERAPAN PSAP 07 DALAM PENGELOLAAN ASET TETAP PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
Aset tetap memiliki peranan penting untuk kelancaran operasional pemerintahan. Untuk memaksimalkan peranan tersebut, dibutuhkan kebijakan yang tepat dalam pengelolaan aset tetap. Dalam keadaan seperti ini, para pengambil keputusan akan sangat memerlukan alat informasi mengenai aset tetap. Salah satu ruang kebijakan pemerintahan pusat dalam memberikan pedoman dalam sistem dan prosedur akuntansi adalah kebijakan akuntansi aset tetap yang diatur dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (2022) Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Pusat. Pengelolaan aset tetap instansi pemerintah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.
Tidak tersedia versi lain