Art Original
Pembiayaan Mudharabah Kajian Teori, Syar’I dan Epiris
Ketika bank syariah pertama kali berkembang, baik
di tanah air maupun di mancanegara, seringkali
dikatakan bahwa bank syariah ada-lah bank bagi-
hasil. Ada dua metode pembiayaan yang diterapkan
di bank syariah, yaitu metode non-profit loss sharing
(non-PLS) berupa pembiayaan dengan sistem jual beli
termasuk sewa beli dan metode profit loss sharing (PLS)
berupa pembiayaan dengan sistem bagi-hasil. Namun
berdasarkan konsep dasar tersebut, sesungguhnya
bank syariah adalah bank yang core product-nya
ditujukan untuk produk syirkah (agency maupun
partnership) seperti musyarakah dan mudharabah
yang menggunakan sistem bagi-hasil (Muhammad,
2005:101).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain