Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan Akuntansi Aset Tetap berdasarkan PSAP 07 pada kantor kecamatan Liliriaja. Perlakuan akuntansi yang dimaksud adalah pengakuan, pengukuran, penyusutan, penyajian dan pengungkapan, dan penghentian / pelepasan aset tetap.