Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.