Dalam penerapan PSAK No. 14 yang berkaitan dengan akuntansi persediaan ditemukan fenomena dimana perusahaan sebagai distributor tidak memasukkan biaya bongkar muat ke dalam penentuan harga pokok persediaan barang dagangan, perusahaan hanya menghitung berdasarkan faktur pembelian saja tanpa menambahkan biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari transaksi pembelian yang telah dilakukan.